PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
PUSAT PEMBINAAN PENDIDIKAN TK/SD KECAMATAN SUKALUYU
SEKOLAH DASAR NEGERI.............................
Alamat : ..............................................................................................................
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI ...................................
NOMOR:
.................................................
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
DILINGKUNGAN
SEKOLAH DASAR NEGERI.................................
DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2013
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI .....................................
Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan
dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan dilingkungan Sekolah
Dasar Negeri ....................... Pusat Pembinaan Pendidikan TK/SD Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur diperlukan data yang benar dan akurat;
b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Data
Pendidikan dilingkungan Sekolah Dasar Negeri ...................................;
c. Bahwa mereka yang nama tersebut dalam
lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai personil Admin/Operator Data Pendidikan di SDN
...................................
Tahun 2013;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri ...................................;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik
lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15
Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2044 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Rl Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Menunjuk Petugas Admin / Operator Datadik yang terintegrasi
dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Cianjur sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang
terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut
Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SDN ...................................
sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non
pendidikan.
2. Melaksanakan
pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta
menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri ................................... .
3. Mengirimkan
data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data
Statistik Pendidikan, Sekolah Dasar Negeri ................................sebagaimama
standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud
Rl.
4. Melakukan
pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan
cepat dan akurat.
5.
Melakukan upaya pengembangan dan
penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di Sekolah
Dasar Negeri ...................................
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya,
Admin/Operator Data Pendidikan SDN.................................. bertanggungjawab
kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri
................................... Pusbindik
TK/SD Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sukaluyu
Pada tanggal : 27 Pebruari 2013
Kepala
Sekolah
.......................................................
NIP.
...........................................
Tembusan :
1.
Yth. Bapak Kepala Pusbindik TK/SD Kec.
Sukaluyu
2.
Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Cianjur
3.
Arsip
Lampiran I : Keputusan Kepala SDN
...................................
Nomor : ...................................................
Tanggal : ...................................................
ADMIN/OPERATOR
DATADIK
SDN
...................................
No
|
NAMA / NUPTK
|
Jenis Guru
|
Pangkat, Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
Admin/Operator Datadik
|
Kepala
Sekolah
...............................................
NIP. ...................................